Bima.Gerbangntb com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima-NTB, menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 di ruang pertemuan Kantor Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. pada Selasa (3/9/2024).
Ketua Bawaslu Junaidin S.Pd. MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan, pada kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, yang akan berlangsung pada November 2024.
Dikatakannya, Pilkada tahun 2024 ini cukup berbeda karena akan dilaksanakan secara serentak, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan wali kota dan bupati.
Saya harapkan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan pemilihan serentak berlangsung kondusif.
"Kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan prefensi politiknya. Serta, netralitas birokrasi,” terang Junaidin.
Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa peduli terhadap berjalannya roda politik di daerah.
“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” ujarnya.
Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.
Kemudian, mendorong tewujudnya Pemilihan taehat sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah. Mencegah chaos dalam Pemilu.
Sementara itu dalam pemaparan materi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Junaidin menjelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bmenjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya.
Acara sosialisasi yang dihadiri perwakilan aktivis pemantau pemilu dan Perwakilan Pemerintah desa serta sejumlah insan media (cetak dan online) serta perwakilan ormas lainnya di buka oleh Ketua Bawaslu Kecamatan Madapangga, Sudarmin M.Pd
Pemaparan narasumber itu memicu peserta untuk sharing dan bertanya sehingga terbalut suasana sedikit panas, namun mampu dijawabnya dengan kepala dingin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima . (G-07)