Bima. Gerbangntb com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima-NTB Junaidin S.Pd.MH menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada.
“Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawalnya proses demokrasi agar pelaksanaan Pemilu itu sesuai dengan tujuannya, yaitu luber jurdil,” tegas Junaidin.
Hal itu disampaikannya pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk “Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu 2024” di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Selasa (3/9/2024).
Acara sosialisasi yang dihadiri perwakilan aktivis pemantau pemilu dan Perwakilan Pemerintah desa serta sejumlah insan media (cetak, elektronik dan online) serta perwakilan ormas lainnya di buka oleh Ketua Bawaslu Kecamatan Bolo, Arizal M.Pd.
"Kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan prefensi politiknya. Serta, netralitas birokrasi,” terang Junaidin.
Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa peduli terhadap berjalannya roda politik di daerah.
“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” ujarnya.
Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.
Kemudian, mendorong tewujudnya Pemilihan taehat sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah. Mencegah chaos dalam Pemilu.
Sementara itu dalam pemaparan materi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Junaidin menjelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bmenjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya.
Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 Angka 30).
Pemaparan kedua narasumber itu memicu peserta untuk sharing dan bertanya sehingga terbalut suasana yang lebih mencerahkan. (G-07)