Bima. Gerbangntb com - Pemerintah Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima melaksanakan pertemuan terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBP), Selasa (23/7/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bontokape pukul 08:30 Wita dengan menghadirkan Kabid Sosbud lingkup DPMDes Kabupaten Bima, Iwan Budiman S.Sos M. AP, Kades Bontokape, Anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babintribun Kecamatan Bolo, BPD dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Bontokape, Syamsul Arif dalam sambutannya menjelaskan, dalam kelancaran terkait penetapan dan penegasan batas desa sangat penting peran serta masyarakat. Maksud dilakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa ini, sambungnya, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan dasar hukum yang jelas dan yuridis. " Tegas Syamsul Arif.
Sementara Kabid Sosbud Iwan Budiman S.Sos M.AP dalam kesempatan tersebut mengatakan, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pemerintah Desa bahwa penetapan dan penegasan batas desa penting perlu disosialisasikan.
Dalam kegiatan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban negara baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.
Sementara Dasar Hukum peta Desa jelas berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016. Sementara Penegasan batas Desa dilakukan melalui tahapan tahapan yakni penelitian dokumen penetapan desa, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas maupun pembuatan peta batas Desa. " Terang Iwan Budiman. (G-team)