Mulyadin ; Banyak Pantarlih Tidak Paham Tugas, Mencatat Data Pemilih Asal Asalan
Cari Berita

Pasang iklan

 

Mulyadin ; Banyak Pantarlih Tidak Paham Tugas, Mencatat Data Pemilih Asal Asalan

Rabu, 03 Juli 2024

Sejumlah Anggota Patarlih Kecamatan Bolo saat menerima sosialisasi dari PPK Kecamatan Bolo. (Foto; ORy)

BIMA. Gerbangntb com - Pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bima kini sudah masuk di pekan pertama atau hari ke 9. ( Kegiatan tersebut mulai sejak tanggal 24 Juni lalu ).

Namun pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai tupoksi seperti apa yang diharapkan. " Dari hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketidaktaatan,atau prosedur maupun ketidaktepatan Pantarlih dalam mendata warga sebagai Pemilih. Hal ini terkesan mereka bekerja asal asalan." Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin M.Pd, di kutip melalui realisenya. Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut Mulyadin, permasalahan tersebut merupakan persoalan klasik yang setiap tahun di temukan, dari awal masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, sudah tidak ta'at Prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih, ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan Pantarlih ditemukan pihaknya dibeberapa Kecamatan yang di antaranya, Kecamatan Monta, ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyadingan data, Kecamatan Bolo dan Soromandi Banyak ditemukan Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit di rumah warga yang sudah di coklit.

Bahkan Lanjut dia, dilapangan pihaknya sering menemukan ada pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis susui dengan tanggal pelaksanaan coklit, Bebernya. 

Sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan akurasi data Pemilih sambung Mulyadin, terjadi juga di Kecamatan Bolo yang dimana Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih sedangkan Identitas yang bersangkutan berdomisili diluar Kabupaten Bima, katanya.

Dari hasil pengawasan dan temuan oleh pihaknya, sambung Mulyadin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis. 

"Selain menginstruksi jajaran ditingkat Kecamatan dan Desa, kamipun di Bawaslu Kabupaten Bima akan segara mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih, " tandasnya. (G-01