Simpar Siur Penculikan Anak, Begini Kronologisnya
Cari Berita

Pasang iklan

 

Simpar Siur Penculikan Anak, Begini Kronologisnya

Kamis, 23 Mei 2024

Foto : Seorang wanita yang diduga menculik bocah (Foto/IST)

DOMPU. Gerbangntb com – Seorang wanita yang diduga menculik bocah di wilayah hukum Polsek Woha, Polres Bima pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, kini ditangkap polisi.

Wanita berinisial LS itu ditangkap anggota reskrim Polres Dompu saat berada di sebuah rumah warga di Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang konon katanya paman dari suami terduga pelaku pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 20.15 WITA.

“Kini terduga pelaku sudah diserahkan ke anggota Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penculikan tersebut. Sementara bocah tersebut sudah diambil oleh keluarganya,” ungkap Kapolres Dompu melalui Humasnya kepada wartawan, Rabu.

Sebelumnya LS dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bima dengan laporan pengaduan orang tua korban No P/384/V/2024/SPKT/RES Bima/ NTB, 21 Mei 2024. Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat hingga menangkap terduga pelaku. 

Terduga pelaku saat diinterogasi mengaku bocah tersebut adalah anaknya. Dia menceritakan bahwa 7 bulan yang lalu, ia melahirkan seorang bayi laki laki di sebuah rumah sakit. Saat itu, terduga pelaku tidak memiliki biaya sehingga menyerahkan anaknya ke orang yang disebut orang tua bayi saat ini, yang kebetulan orang yang merawat anaknya itu masih ada hubungan dengan suami korban,

“Waktu terduga pelaku nginap di rumah korban, terduga pelaku sempat vidio call sama suaminya sampai suami terduga pelaku menangis melihat bayi tersebut,” tandasnya.

Pihak keluarga korban yang datang di Polres Dompu saat itu mengaku bahwa itu adalah anak dari ibu inisial AF alias M dengan suaminya berinisial J.

“Bukan anak asuh,” ujar singkat. 

Sumber; humas Polres Dompu