KOTA BIMA, - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (23/6/2022) menggelar sidang kedua perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, SDM (nama inisial) terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) anak dibawah umur.
Dikutip dari Topikbidom.com, Sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua PN Raba Bima, Y. Erstanto W SH, MH didampingi beberapa orang hakim lainnya, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima Syahrul Ramadhan SH beserta rekannya (JPU) dan Para Pengacara terdakwa (Kades Oi Tui/SDM).
Dikatakan juga, bahwa sidang perkara pencabulan ini berlangsung tertutup (tidak dibuka untuk umum). Meski demikian, melalui kaca ruangan sidang (Kartika) terlihat para saksi diambil sumpahnya dengan menempatkan Al-Qur'an di atas kepala (para saksi) dan menyebut kata-kata (kalimat) sumpah yang menyatakan diri memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian sesuai yang diagendakan dalam persidangan. Sampai berita ini diunggah, sidang masih berlangsung. (TIM)