HMI-MPO Minta Copot Kapolres Bima
Cari Berita

Pasang iklan

 

HMI-MPO Minta Copot Kapolres Bima

Minggu, 05 Desember 2021

GERBANGNTB COM
BIMA. - Aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bima, dan Aliansi Petani Bima (APB) di depan Kantor Bupati Bima, menuntut harga bawang merah beberapa lalu. Rabu (1/12/ 2022 red). Rupanya Menyisakan luka yang dalam bagi para pendemo yang menyuarakan nasib petani tersebut.


Pasalnya, massa aksi dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian. Dan berakibat beberapa Mahasiswi dari HMI terkapar pingsan akibat terkena tembakan gas air mata. Tidak saja itu, lebih parahnya lagi, salah satu kader HMI yang bernama syam terkena peluru gas air mata sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. 


Atas peristiwa tersebut, Rian Risty Fauzi selaku Ketua Cabang HMI-MPO
meminta kepada KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT. Irjen pol M. Ikbal  dan KAPOLRI Jendra listyo Sigit. secepat mungkin Kapolres Bima dicopot dari jabatannya.


Menurut Rian Risty bahwa Kapolres Bima telah gagal memimpin keamanan di wilayah kabupaten Bima, lebih khusus tidak mampu membina anggotanya serta tidak mampu memberikan pelayanan yang humanis terhadap masyarakat kabupaten Bima, maka Kapolda NTB harus segera mencopot Kapolres Bima dengan waktu yang sesingkat-singkatnya. Ujarnya. Pada media ini, Jum'at (3/12/2021). 


Rian juga mengatakan bahwa tindakan anggota kepolisian di kabupaten Bima sudah melanggar Visi Misi kapolri tentang Presisi Prediktif, Responsibilitas. 


Dan juga aksi demonstrasi yg dilakukan masyarakat tani hari Kamis tgl 02-12-2021 lanjut Rian membuat sejumlah masa aksi mengalami luka keras dan di tangkap oleh aparat kepolisian. 


Dikatakannya, peristiwa tersebut sebagai bukti kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kapolres Bima, yang sudah melawan hukum dan melanggar Visi Misi Kapolri, mengenai PRESISI, dan sudah merusak nama baik institusi kepolisian republik Indonesia.


dalam pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tertulis. Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.


Artinya "polisi itu dinyatakan sebagai "alat negara" bukan alat "pemerintah". Karena itu polisi tidak boleh melabrak tugasnya ke ranah politik dengan membubarkan paksa masa aksi apalagi mengunakan kekerasan sampai menimbulkan luka yang di alami masyarakat petani yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima dalam menyampaikan pendapat nya.


Sedangkan sudah jelas juga dalam UU nomor 2 tahun 2002 pasal (13) mengenai tugas pokok kepolisian : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Oleh sebab itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bima mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Aparatur kepolisian, dalam hal ini kami meminta oknum angota kapolres Bima segera tangkap dan adili oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap masa aksi dan di proses secara hukum. Tandasnya. (G/02*)