Dugaan Pengerukan Gunung Amahami, Ketua LSM LP3LH Di Ambil Keterangan Oleh Penyidik
Cari Berita

Pasang iklan

 

Dugaan Pengerukan Gunung Amahami, Ketua LSM LP3LH Di Ambil Keterangan Oleh Penyidik

Jumat, 03 Desember 2021

 Foto: Ketua LSM LP3LH, Nursi S. Sos, saat diambil keterangan oleh Penyidik TIPIDTER Polres Bima Kota, Jum'at (3/12/2021). 



GERBANGNTB COM
KOTA BIMA. - Guna menuntut atas persoalan pengerukan Gunung Amahami diduga tanpa ijin dan merusak lingkungan, Ketua LSM Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH), Nursi S. Sos, diambil keterangan oleh Penyidik bagian TIPIDTER Polres Bima Kota, Jum'at (3/12/2021) sekira pukul 20.00 Wita. 


Pengambilan keterangan tersebut, terkait adanya dugaan tindak pidana pengerukan Gunung Amahami yang di lakukan oleh inisial AM dan HL. Karena tidak memiliki ijin dan bertentangan dengan UU No: 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU No: 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No:5 tahun 1990 tentang KSDA. Dan PP No:27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan. 


 Kata Nursi, bahwa kedua terduga, telah banyak melabrak aturan, seperti tertera pada UU di atas, "Yang jelas, kegiatan kedua terduga tersebut, sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban bagi penguna jalan, apa lagi sambung Nursi, saat musim hujan sisa tanah galian Gunung tersebut terbawa banjir yang mengakibatkan menumpuknya lumpur di badan jalan propinsi di area sekitar pengerukan, sehingga sangat rawan kecelakaan bagi penguna kendaraan, " katanya. 


Begitupun sebaliknya, lanjut dia, dikala musim kemarau tiba akan banyak debu bertebaran dan mengganggu aktivitas masyarakat serta para pelintas jalan disekitar lokasi pengerukan. Katanya lagi. 


Disamping itu, sambung Nursi lagi, dampak dari aktivitas tersebut, juga berakibat fatal dan atau terjadi kerusakan jalan propinsi, maka akan menggangu anggaran, baik berupa APBD, ABPD Satu maupun APBN. Karena dugaan saya, selama kedua oknum tersebut melakukan aktivitas pengerukan tidak dikenakan pajak untuk pemeliharaan jalan propinsi ketika adanya kerusakan. Katanya. 


Di hari yang sama, Kanit UNIT TIPIDTER Polres Bima Kota, Aiptu Saidin SH membenarkan atas adanya pelaporan tersebut, " Iya betul, sekira pukul 20.00 Wita pelapor (Nursi red) telah di ambil keterangan oleh penyidik (Bripka M makbul red). 


Pelapor tersebut, lanjut Saidin, di ambil keterangan terkait dengan adanya dugaan Pengerukan Gunung tanpa ijin, " tandasnya. (G/TIM**)