DOMPU. - Bupati Dompu Kader Jaelani bersama Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST. MT menghadiri Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pembahasan KUA- PPAS APBDP Tahun 2021. Dalam sidang ini Bupati menjelaskan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 menjadi pedoman dalam penyusunan APBD-P Tahun 2021.
"APBD-P merupakan penyesuain terhadap capaian target kinerja atau rencana keuangan tahunan pemda yang dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda)," Tuturnya.
Sidang ini bertempat diruang sidang utama DPRD Kabupaten Dompu. Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu dan Anggota DPRD, Forkompimda, Sekda dan Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Senin, (20/09/21).
Koni Dompu Syahrul Parsan Gatot Gunawan P. Putra D'fahrunkempo Makadua Kejari Dompu
Sumber: prokopim: Bimbim Bima