Satu Truk Miras Diduga Milik Salah Satu Warga Bolo Berhasil Di Amankan Polres Dompu
Cari Berita

Pasang iklan

 

Satu Truk Miras Diduga Milik Salah Satu Warga Bolo Berhasil Di Amankan Polres Dompu

Kamis, 03 September 2020

Foto : Anggota Polres Dompu saat amankan Bir Satu Truk
GERBANGNEWSNTB
Dompu. -Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, berhasil menangkap 1 (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC bertempat di jalan lintas dompu tepatnya di pertiga'an kari jawa (lampu merah) truk tersebut  dikendarai DD (42 tahun) Yang mengaku beralamat di Desa Tambe, Kec. Sila, Kab. Bima.

Berawal Informasi dari masyarakat bahwa terkait adanya 1 (satu) unit truk yang mengangkut minuman keras (miras). Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja S.sos bersama timsusnya melakukan monitoring dan pengembangan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat (persimpangan jalan) yang diperkirakan truk tersebut akan melintas. Benar saja sekitar pukul 02.30 wita truk tersebut melintas di jalan raya Karijawa akan belok ke arah jalan baru dan segera saja anggota Polsek Dompu memberhentikan truk tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan barang yang dimuat dan ditemukan tumpukan miras. Oleh anggota menginformasikan kepada Kapolsek yang menunggu di depan Polsek Dompu.

Kapolsek Dompu memerintahkan untuk membawa ke mapolsek Dompu untuk di proses lebih lanjut. Sesampainya di Mapolsek Dompu. DD (sopir) diinterogasi dan  dihadapan polisi menjelaskan bahwa miras tersebut milik ILH yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima.

Kapolsek membeberkan barang bukti  yang diamankan berupa :
1. 22 (dua puluh dua) kardus arak tuban berisi 528 (lima ratus dua puluh delapan) botol
2. 13 (tiga belas) kardus anggur merah berisi 156 (seratus lima puluh enam) botol.
3. 1 (satu) kardus Bir Singaraja berisi 12 (dua belas) botol.
4. 1 (satu) kardus Porst Bir, Berisi 12 (dua belas) botol.
5. 7 (tujuh) kardus berisi 84 (delapan puluh) botol anggur kolesom
6.  1 (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC.
Barang bukti tersebut dimuat bersamaan dengan tumpukan satur sayuran dan buah pisang dengan maksud untuk menyembunyikan miras yang dimuat dan Semuanya diamankan di Mapolsek Dompu untuk proses lebih lanjut.

Sumber : PAUR Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Editor : Ory