Foto : Ketua APLT Hu'u dan Para Sejumlah Poktan Lingkar Tambang. |
GERBANGNEWS NTB
Dompu,— Sejumlah kelompok tani (Poktan) hutan lingkar tambang dan Asosiasi Pengusahan Lingkar Tambang (APLT) Hu’u Kabupaten Dompu menggelar pertemuan membahas pengajuan lahan 5.000 hektar dalam kawasan hutan, digunakan untuk hak kelompok tani dan masyarakat setempat.
Pertemuan diinisiasi oleh Kelompok Tani So Fo’o Wadu Blok 1 Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, digelar di aula kantor Desa Daha Kabupaten Dompu, Sabtu (25/7/2020). Kegiatan juga dihadiri Comunication Relation PT Sumbawa Timur Mining (STM), Musdalin dan anggota Humas perusahaan tambang tersebut, Ady Slamet.
Dikesempatan tersebut, Kepala Desa Daha, Fadli Mansyur mengatakan, Pemerintah Desa setempat mendukung kegiatan kelompok tani hutan Desa Daha. Diharapkannya agar kegiatan pertambangan PT STM/ Vale terlaksana dengan sukses untuk kesejahteraan masyarakat.
“Adapun yang kami ketahui, bahwa pihak perusahaan siap memberikan kepastian hukum ganti rugi tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan tambang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Hu’u Muhtar S.Sos mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang digelar Poktan tani hutan di Kecamatan Hu’u khususnya Desa Daha.
Pada kesempatan yang sama, Camat Hu’u Muhtar S.Sos mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang digelar Poktan tani hutan di Kecamatan Hu’u khususnya Desa Daha.
Pihaknya berharap adanya dinamika tentang lahan hutan tidak menimbulkan keributan karena saling klaim di antara masyarakat, sehingga kegiatan pertambangan di wilayah setempat tetap terlaksana dengan baik. “Tentu dalam hal ini pemerintah siap membuka komunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APLT Hu’u, Baharuddin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut lahirnya Gapoktan di Desa Daha Kecamatan Hu,u. “Tentu dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lahan masyarakat yang masuk dalam area tambang. Karena dalam peraturan, ketika ada lahan masyarkat masuk di area izin tambang, maka kewajiban pihak perusahaan melaksanakan ganti rugi atas kepemilikan lahan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, keberadaan asosiasi (APLT) dan Gapoktan tiga desa lingkar tambang, untuk menjamin ketika ada setiap perusahaan dari luar wilayah setempat yang melaksanakan kegiatan sebagai bagian dari perusahaan tambang (sub kontraktor) untuk memberikan output kepada masyarakat lingkar tambang dalam bentuk pendapatan asli desa (PAD) maupun pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, sehingga menurutnya, setiap perusahaan yang masuk menjadi bagian subkontraktor perusahaan tambang di wilayah HU’u, harus memiliki kantor di wilayah Kabupaten Dompu.
“Di mana Asosiasi (Pengusaha Lingkar Tambang) telah mengajukan draft kemitraan dengan PT Vale. Substansinya melakukan inventarisasi dan pengawasan masuknya pihak perusahaan pihak perusahaan luar,” ujarnya.
Baharuddin menjelaskan, masukannya Gapoktan dalam asosiasi tidak saja berhenti pada urusan lahan, melainkan dilibatkan pada kebutuhan dan kegiatan perusahan seperti urusan pupuk, lahan, penghijauan dan kegiatan kegiatan yang dibutuhkan perusahaan tambang emas di wilayah setempat.
“Tujuan dengan adanya kolaborasi antara asosisasi dengan Gapoktan masuk dalam asosiasi, tentu tujuan akhirnya sehingga lahir pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pihaknya mengagendakan akan melaksanakan deklrasi bersama seluruh kelompok tani hutan di tiga desa lingkar tambang. “Kenapa harus dilakukan pendataan, agar pihak perusahaan yang masuk membuka cabang di sini tetap memberikan PAD bagi Kabupaten Dompu, termasuk PAD desa,” katanya.
Sementara itu, Kasubag Tatapem Setda Kabupaten Dompu, Ibrahim SE mengharapkan agar kegiatan dan kebutuhan Gapoktan serta asosiasi berjalan lancar, aman dan kondusif. Karena pada prinsipnya pemerintah siap mendukung.
Kuasa Hukum Gapokta So Fo’o Wadu Desa Daha, Erwinsyah SH menekankan pentingnya legalitas berkaitan permasalahan lahan milik masyarakat setempat. Ia mengingatkan masyarakat untuk bersatu padu terkait kepentingan bersama.
Ketua APLT menegaskan, pihaknya konsisten memperjuangkan hak masyarakat lingkar tambang, termasuk mendorong pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.
Adapun anggota Humas PT STM, Ady Selamet, menjelaskan, terkait surat Gapoktan dan masyarakat tentang masalah lahan 5.000 hektar, bahwa telah ada komunikasi atas perusahaan dengan pemerintah. “Yang jelas perusahaan ini diundang oleh negara dan pemerintah,” tandasnya.
Secara terpisah usai kegiatan, Koordinatro Kelompok Tani Hutan Desa Daha mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Dinas Kehutanan dan KPH serta Badan Pertanahan Nasional untuk pengecekan lokasi. Yaitu berkaitan batas luar dan batas dalam.
“Alhamdulillah, jumlah keanggotannya saat itu 13 orang. Pada saat itu telah dilakukan pengecekan menggunakan GPS, hutan di dalam kawasan dan di luar kawasan. Bahwa hutan di luar kawan yang menjadi hak masyarakat, sedangkan hutan dalam kawasan atau hutan lindung menjadi kewenangan negara,” katanya.
“Yang menjadi inti kegiatan kami, kami meminta penyelesaian dari KPH dan Pertanahan Kabupaten Dompu, apakah dalam kawasan ini bisa diupayakan menjadi hutan masyarakat, yang walaupun secara formalitas untuk mendapatkan So Pradi sebagai bahan acuan,” katanya.
Dijelaskannya, phiaknya telah membuat data merujuk data pemilih Pilgub 2018, yang mana terdapat 1.731 jiwa yang rata-rata telah mencapai umur 17 tahun ke atas.
“Kami juga sudah melakukan pengumpulan KTP sebanyak 774 KTP sampai hari ini, kami sudah menghimpun data dan masih mengharapkan dukungan dari masyarakat Daha itu sendiri. Tujuannya kegiatan ini bisa diketahui khalayak, agar jangan sampai kegiatan yang dilakukan oleh kelompok (tani hutan) dianggap illegal, kami menepis dugaan itu. Pelan pelan kita bergerak, tapi pasti,” katanya.
Ditambahkannya, kelompok tani hutan Daha membawahi 1.000 hektar. “Sehingga jumlah yang diajukan kelompok tani sebanyak 5.000 hektar, mudah mudahan untuk 5.000 hektar bisa dikabulkan dan diberikan oleh BPN dan KPH. Dan dukungan semua masyarakat yang ada, ujarnya. (GN01**)