Kawasan Hutan Soromandi Rusak Parah, Sumber Mata Air Terancam, DPRD Kab Dompu Turun Lokasi
Cari Berita

Pasang iklan

 

Kawasan Hutan Soromandi Rusak Parah, Sumber Mata Air Terancam, DPRD Kab Dompu Turun Lokasi

Rabu, 08 Juli 2020

Foto ; Anggota DPRD Kab Dompu dan anggota KPH saat turun lokasi.


GERBANGNEWS NTB
Dompu.- Puncak Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Karamabura kini kondisi hutannya rusak sangat parah, padahal lembah di bawahnya (Lembah Monggo Lenggo dan Raba Kalate) mengalir air yang menjadi sumber kebutuhan vital bagi masyarakat di Dompu.

Atas kerusakan hutan tersebut, menimbulkan reaksi warga Desa Karamabura di Kantor DPRD pada Senin 6 Juli 2020 guna meminta agar wakil rakyat tersebut segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kerusakan hutan akibat ulah pelaku perusakan hutan.
" Berdasarkan hasil kunjungan lapangan ini maka disimpulkan bahwa hutan di wilayah Karamabura harus diselamatkan dan pelaku perusakan hutan harus diambil tindakan tegas." Ungkap Anggota DRPD Kab Dompu, Ir. Muttakun pada media ini usai melihat secara dekat kerusakan hutan di lokasi tersebut.

Menurut Anggota DPRD Komisi I ini, hasil kunjungan lapangan tersebut akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian merekomendasikan kepada BKPH dan Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP agar segera memanggil beberapa nama oknum pelaku perusakan hutan yang sudah diketahui sendiri oleh warga Karamabura.

" Ada beberapa warga yang siap menjadi saksi atas perilaku jahat dari oknum pelaku perusakan hutan di wilayah sekitar sumber mata air tersebut dan akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan bersama oleh Kades, BKPH bahkan oleh wakil rakyat." Katanya.
Jika masih juga melakukan perusakan hutan maka tidak ada jalan lain kecuali pelaku perusakan ini diambil tindakan tegas agar ada efek jera bagi oknum pelaku perusakan hutan, sambungnya.

Muttakur berharap semua masyarakat harus mengambil bagian dalam upaya penyelamatan hutan. Tidak boleh ada masyarakat yang ikut mendukung bahkan membiarkan pelaku untuk terus melakukan perusakan hutan. Jika tidak bisa membantu dengan tenaga maka cukup memberitahukan atau melaporkan adanya kegiatan perusakan hutan kepada BKPH, APH atau bahkan juga bisa memberikan laporan pengaduan di Rumah Aspirasi 57 agar bisa diteruskan ke Propinsi dalam hal ini ke Dinas LHK dan Gakkum Jabalnusra. Tuturnya.

Kata dia, saat kunjungan di lokasi, juga melibatkan Komisi II yang diwakili oleh Pahlawan Indra Jaya serta Kasi  PH (Ka Resort Soriutu) Ruslan, SHut, Iksan (Ka Resort Pajo) serta Rudi, Nasrul dan 4 anggota Pamhut di wilayah BKPH Topaso. Pungkasnya. (GN/TIM*)