Foto ; Ketua DPC SEPRNAS Kab Bima, Syamsuddin Al-Haq |
Bima, Aksi demostrasi (unjuk rasa) akhir-akhir ini sangat gencar dilakukan. Mulai dari aksi demontrasi kenaikan harga jagung, Pemadam Kebakaran dan anggaran Covid-19.
Ada yang menilai bahwa demonstrasi tidak perlu, jangan anarkis, tidak boleh anarkis dan jangan ganggu aset daerah. Namun perlu diketahui oleh khalayak ramai bahwa negara ini adalah negara demokrasi (dari, oleh dan untuk). Pertanyaanya, apakah sudah pemerintah melakasanakan kewajibanya secara demokrasi?.
Pasalnya, demontrasi karena dilakukan atas ketidakadilan dan kemerosotan sesuatu hal yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diperlakukan oleh pemerintah.
Gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun sejumlah aktivis yang mengatasnamakan kelompok dan golongan atau gabungan menuntut janji pemerintah atas anjloknya harga jagung serta kebijaksa lainnya yang tidak pro rakyat.
Menurut salah satu organisasi Pers yang ada di Kabupaten Bima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH uang ditemui Kamis 19/06/20 mengatakan bahwa sekelompok pemuda dan masyarakat yang melakukan unjuk rasa adalah bentuk kekecewaan dan kemunduran pemerintah dalam melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsinya yang dinilai sangat tidak berpihak pada masyarakat, katanya.
Lanjutnya, unjuk rasa tentu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 28 bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis adalah merupakan hak yang apabila masyarakat sudah jenuh dan perilaku yang tidak memihak pada masyarakat akan janj-janji pemerintah, ujarnya.
Ditambahkannya, ini yang sangat vital dan urgen yakni ; Dinas Kehutanan dan Pertambangan sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi yang bertanggung jawab penuh adalah pihak Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, sebab anjloknya harga jagung karena hutan sudah di tebang pohonnya untuk menanam jagung dan saking banyaknya jagung sehingga jagung anjlok harganya. "Pihak legislatif DPRD dan Gubernur NTB segera mengambil langkah untuk bisa membuat Peraturan Daerah yang kemudian nantinya pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur NTB yang akan melaksanakan Perda tersebut, ". Katanya.
Pantauan Media Online ini bahwa harga jagung anjlok disebabkan oleh hutan yang telah gundul ditebang untuk menanam jagung oleh masyarakat sehingga dari 18 Kecamatan 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima hanya ada satu Kecamatan yang tidak menebang pohon untuk menanam jagung.
" Kalau mau merasakan bagaimana rasanya jadi petani, jadilah petani jangan hanya pintar ngomong ". Tandasnya. (GN/TIM).