Pekerjaan Rumah KAT Parado Dinilai Tidak Sesuai RAB Dan Beraroma Korupsi
Cari Berita

Pasang iklan

 

Pekerjaan Rumah KAT Parado Dinilai Tidak Sesuai RAB Dan Beraroma Korupsi

Selasa, 11 Februari 2020

Foto ; Kondisi Rumah KAT yang di bangun di Kecamatan Parado.

Gerbangnewsntb.id
Bima. - Pekerjaan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Kuta Kecamatan Parado Kabupaten Bima ada dugaan di kerjakan dengan asal jadi sehingga menjadi sorotan publik, utamanya LSM Lidik NTB saat ini.

Projec tersebut sebanyak 42 unit rumah yang besumber dari alokasi dana APBN tahun 2019 melalui Dinas Sosial Kabupaten Bima dan di kerjakan oleh pihak ke Tiga.

" Hasil kroscek lapangan selama ini, Pembangunan ke 42 unit rumah KAT tersebut tidak sesuai harapan dan terkesan dikerjakan asal jadi." ungkap Ketua LSM Lidik NTB Sirwana pada media ini pada Minggu (9/2).

Menurut Sirwana material kayu yang di gunakan untuk pembangunan rumah yang dimaksud mengunakan kayu yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang tertuang dalam juklak dan juknis di Rencana Anggaran Belanja (RAB) nya. Katanya

Selain itu, lanjut dia, didalam pekerjaan rumah KAT tersebut tidak dilakukan secara transparan. Sebab, selama menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak memiliki papan informasi publik sehingga berapa nominal anggaranya tidak diketahui sama sekali. Sehingga patut diduga pekerjaan proyek rumah KAT tersebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan besar. Tuding biasa di sapa Wan ini.

lanjutnua, kami menilai dalam pekerjaan rumah KAT ini sengaja dikerjakan dengan asal jadi dan juga menyembunyikan anggaran negara,  hal ini berakibat fatal, sehingga akan membuka ruang terjadinya korupsi yang sangat besar.

Untuk itu, sambungnya, kami atas nama LSM LIDIK NTB minta kepada penegak hukum polres kabupaten Bima/TIPIDKOR agar segera melakukan penyelidikan terhadap proyek rumah KAT di Desa kuta kecamatan parado kabupaten Bima tersebut. Ungkapnya.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Sirajudin S.Sos M.Ip dihari yang sama menyebutkan bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah KAT sebanyak 42 unit, mengunakan anggaran senilai Rp1.3 Milyar yang bersumber dari APBN tahun 2019.

Terkait adanya dugaan rumah KAT mengunakan bahan yang tidak berkualitas, hal itu di bantah oleh Kepala Dinas Sosial tersebut. " Tidak benar sama sekali kalau pembangunan rumah KAT itu mengunakan bahan yang tidak berkualitas. Pembangunan sudah sesuai dengan Gambar dan RAB. Kayunyapun yang di gunakan kayu kelas  Dua (2). " Ungkapnya.

Bahkan kata dia, pembangunan Rumah KAT sudah di awasi oleh tim TP4D dari kejaksaan Negeri Raba Bima. Bahkan Tim dari Kementerian Sosial RI udah sudah melakukan Monev atas pekerjaan itu. Katanya.

Sambungnya, tapi kalau ada masalah menurut LSM Lidik itu, silakan dilaporkan ke aparat  penegak hukum. UCap  Sirajudin. Sembari mengatakan bahwa atas persoalan papan informasi proyek di arahkan untuk tanyakan langsung ke pihak kontraktor.  (GN.04**)