Dinas PMPTSP Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Usaha Terintegrasi OSS
Cari Berita

Pasang iklan

 

Dinas PMPTSP Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Usaha Terintegrasi OSS

Jumat, 29 November 2019

Usai acara sosialisasi OSS Para pengusaha di Kecamatan Sanggar lakukan foto bersama dengan Stekholder Pemerintah Kabupaten Bima. Foto : ARYA.


GERBANGNTB.ID.
Bima,. -  Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bima berkerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Wanggar mengelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Wingle Submission (OSS) sebagai Implementasi PP No 24 tahun 2018  tentang pelayanan perijinan berusaha terintegritas.

Kegiatan yang melibatkan kurang lebih 30 orang perwakilan dari dunia usaha di wilyah Kecamatan Sanggar tersebut, dengan menghadirkan, Camat Sanggar, Ahmad SE, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Atok kusdiantoro putro SE, dan didampingi oleh Kasit perijinan DPMTSP Kabupaten Bima, Jumratul Haidah SE. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sanggar pada Kamis 28/11.

Kabid Pelayanan perijinan usaha, Atok kusdiantoro putro dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai sarana untuk mereview kembali akte perijinan yang telah mendoro oleh para pengusaha, terutama maraknya para pengusaha walet  di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima ini.

“Kami berharap agar akte perijinan yang dimiliki para pengusaha ini sudah sesuai dengan bidang usaha yang saat ini tengah dijalankan. Hal ini sesuai perundangan yang berlaku. Misalnya akte usaha PT, Koperasi atau CV itu harus sesuai dengan aturan. Sesuai usaha yang dilakoni, misalnya akte untuk usaha transportasi ya harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain, " ungkapnya.

Lanjutnya, kalaupun tidak sesuai, boleh memperbaiki kembali. Bagaimanapun dengan adanya OSS ini, para pengusahalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemohon ijin tersebut. Katanya.

Sementara Jumratul Haidah mengatakan bahwa OSS yang efektif berlaku pada pertengahan 2018. Dan telah meningkatkan para pemohon ijinnya saat ini, " selama tahun 2018 kami telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188. Sampai Agustus 2019 NIB yang kami keluarkan sebanyak 3.141, " ujarnya.

Menurut dia, ada sebelas perijinan yang telah terbitkan NIB nya pada tahun 2019 yaitu ijin site plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, ijin reklame insidentil, ijin trayek angkutan kota dan pedesaan, ijin menempati kios, ijin pengusaha walet, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical. 

“Kami berharap dengan pertemuan ini para perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perijinan yang dimiliki seperti yang diharapkan sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” pungkasnya. (G. NTB/Aryandin).