Foto : KPw BI Prov NTB, Achris Sarwani. |
Mataram. - Per 1 September 2019, ketentuan Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mengatur mengenai transfer dana melalui kliring nasional kepada Nasabah sebagaimana tertuang dalam PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia mulai berlaku.
Achris Sarwani, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut penyelesaian (settlement) kliring nasional akan ditambah frekuensinya. Hal ini berdampak pada efisiensi dan biaya yang lebih murah untuk para nasabah. Pihaknya berharap proses transaksi masyarakat (nasabah) khususnya di Provinsi NTB dapat berlangsung dengan lebih cepat dan efisien.
Sebelumnya Bank Indonesia Provinsi NTB telah melaksanakan sosialisasi mengenai penyempurnaan dan penerapan ketentuan tersebut kepada perbankan pada tanggal 23 Agustus 2019. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh peserta kliring di Provinsi NTB.
Terdapat 3 perubahan utama pada ketentuan tersebut yaitu: 1. Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana melalui kliring yang dikenakan kepada nasabah, dimana biaya yang dikenakan maksimal Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) dari sebelumnya Rp5.000,- (lima ribu rupiah). 2.Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler menjadi maksimal Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari sebelumnya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 3. Penambahan periode setlemen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari menjadi 9 (sembilan) kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB
Sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana terkait, waktu pengiriman dana melalui sistem kliring nasional menjadi lebih cepat, karena penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Selain itu penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi acuan antara lain, PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.
Dengan adanya penyempurnaan ketentuan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia; Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTB.
Demikian laporan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Achris Sarwani yang di kutip media ini. Pada Sabtu (31/8). (G.NTB*)